Jumat, 08 April 2016

Geger Skandal Panama Papers, Demikian Gaya Pengusaha Simpan Aset Kekayaan di Luar Negeri

Gambar sisip 1
Jakarta - Baru-baru ini publik telah dihebohkan dengan bocornya nama-nama pejabat dan pengusaha ternama di negeri ini yang memiliki kekayaan di luar negeri.

Ada sekitar 2.961 nama dari Indonesia yang mempunyai rekening di luar negeri, yang dilakukan melalui bank offshore. Seperti halnya, ketika orang kaya Indonesia ingin membuka rekening bank di negara lain seperti bank Swiss, maka hal ini bisa disebut sebagai bank offshore.

Apalagi kebanyakan bank offshore ini sendiri berada di negara yang menerapkan pajak rendah (yurisdiksi tax), yang menjadikan orang-orang kaya tidak segan untuk mengungsikan harta kekayaannya agar tidak terkena pajak.

Akan tetapi, rekening tersebut tidak lantas ditimbun (ngendom) di negara tax heaven tersebut. Akan tetapi, rekening tersebut nantinya akan diputar dalam bentuk investasi di negara-negara lain yang memberlakukan pajak yang cukup tinggi.

Seorang pengamat perpajakan, Parwito menyebut dana bisa juga kembali ke negara asalnya dalam bentuk hot money, yang akan mengalir ke pasar modal dan instrumen keuangan lainnya.

"Uang itu tak punya kewarganegaraan, tak punya jenis kelamin. Bisa saja uang asing yang masuk ke Indonesia itu milik orang Indonesia sendiri yang disimpan di luar negeri," ujarnya kepada Kompas.com.

Lantas, bagaimana caranya agar nasabah superkaya ini terhindar dari otoritas pajak? Bahkan, bisa mengembalikan uang tersebut ke negara asalnya sendiri?

Dikutip dari republikdollar.weebly.com pada Selasa(06/04), para pengusaha kaya Indonesia yang ingin menyimpan kekayaannya di luar negeri secara aman dan tanpa diketahui penegak hukum, harus memiliki rekening anonim di perbankan offshore.

Lalu, rekening tersebut harus digabungkan dengan bank offshore tersebut, dan nasabah tersebut tercatat sebagai pembawa saham (bearer shares). Maka, rekening tersebut akan dicatat sebagai rekening milik bank offshore.

Setelahnya, harta nasabah akan masuk ke berbagai bentuk investasi seperti saham, properti dan sebagainya dengan menggunakan nama bank tersebut. Dan, hal ini terjadi lantaran, dana tersebut akan masuk kembali ke negara asalnya lagi atas nama bank offshore, bukan nama nasabah sebelumnya.

Selain persoalan pajak, Parwito juga mengindikasikan hal ini untuk menghindari UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena, harta yang diperoleh dari korupsi, penggelapan dan prostitusi, tidak akan terendus oleh petugas pajak bila mereka selalu membayar pajak.

"Namun, beda ceritanya ketika harta tersebut ditelisik dengan UU TPPU. Kasus mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang seluruh hartanya dirampas membuat pemilik dana khawatir menempatkan dananya di Indonesia," katanya dikutip dari kompas.com.

Meski suku bungan di Indonesia lebih tinggi dari negara lainnya, hal ini tidak lantas menjamin para pengusaha dan pejabat yang kaya tertarik untuk menempatkan kekayaannya di Indonesia. Mereka sendiri lebih menginginkan adanya jaminan keamanan terhadap aset kekayaan mereka untuk tidak diusik oleh penegak hukum.

Sebelumnya, ada nama-nama dari Indonesia yang masuk dalam skandal Panam Papers ini. Seperti halnya, pebisnis terkemuka yang kini tengah mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, Sandiago Uno juga terlibat dalam kasus tersebut. 

Related Posts

Geger Skandal Panama Papers, Demikian Gaya Pengusaha Simpan Aset Kekayaan di Luar Negeri
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.

Terima kasih sudah berkunjung di blog ini. Silahkan tinggalkan Saran, kritik dan untaian nasehatnya dengan sopan.Thanks